Hersubeno Arief Dipolisikan Buntut Sebut Megawati Koma
- DPP PDIP
VIVA – Hersubeno Arief dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax, Rabu 15 September 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Talapessy yang melaporkan hal itu ke polisi.
Dia mengaku keberatan terkait pernyataan Hersubeno Arief yang menyebut kalau Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sedang koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam unggahan video yang tayang di kanal Youtube.
"Kami resmi melaporkan agar kepolisian bisa melaksanakan dan bekerja secara profesional," ujar Ronny saat kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.
Dirinya menilai bahwa yang disampaikan Hersubeno Arief sangat berbahaya. Kata dia, dalam hal ini Hersubeno Arief mengklaim dapat informasi dari seorang dokter yang menyebutkan kalau 1.000 persen valid Megawati Soekarnoputri tengah sakit.
"Itu ini sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan hal- hal tidak baik," katanya.
Baca juga: Kota Malang Bersiap Terapkan Ganjil Genap, Kecuali Akhir Pekan
Lebih lanjut dalam membuat laporan, ada barang bukti berupa transkrip percakapan yang tayang di beberapa media online diserahkan. Lalu, ada pula dalam bentuk video.
Adapun laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 15 September 2021. Hersubeno Arief diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE juga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.