Insiden Poster Suroto di Blitar, Kapolri Ingatkan Bawahan Tak Reaktif
- dok Polri
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak reaktif menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi termasuk saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sejumlah daerah.
“Jadi ada beberapa kejadian saat kunjungan kerja bapak Presiden Republik Indonesia. Pak Kapolri memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri pada Rabu, 15 September 2021.
Pertama, saat Presiden Jokowi kunjungan peresmian Waduk Sekampung di Kota Bandar Lampung pada 2 September 2021. Saat itu, ada simpatisan mantan Ormas FPI atau Alumni 212 yang memasang spanduk atau poster.
Kedua, saat kunjungan ke Kota Blitar, Jawa Timur ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah Presiden Jokowi pada 7 September 2021, yang merupakan peternak ayam bernama Suroto.
“Ketiga saat Presiden Jokowi kunjungan ke UNS dan ada sepuluh mahasiswa yang membawa spanduk atau poster pada 13 September,” ujarnya lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut kata Argo menyampaikan kebebasan berekspresi di muka umum atur sudah diatur Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Maka Kapolri terbitkan telegram untuk jajarannya Nomor STR: 862/IX/PAM.3/2021, tanggal 15 September 2021.
“Para Kasatwil di jajaran Polda seluruh Indonesia agar memperhatikan pedoman bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” jelas dia.
kedua, Argo mengatakan apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
“Pada saat kunjungan Presiden lewat, kita amankan dari kelompok itu. Jadi biar tertib dan lancar,” katanya.
Ketiga kata Argo, Kapolri mengatakan untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat dan kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik, dari kepolisian setempat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi.
“Kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa disampaikan dan dapat dikelola dengan baik,” katanya.
Keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang akan sampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik. Tindakan penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tetap secara humanis.
“Kira sampaikan pada kelompok tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum. Semua kita kelola dan kita kawal sehingga semuanya dapat berjalan baik dan lancar. Prinsipnya instruksi Bapak Kapolri kepada jajarannya jangan sampai terulang lagi,” kata dia.