Jaksa Agung Siap Evaluasi Kajati yang Tak Becus Tangani Kasus Korupsi
- ANTARA FOTO
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengoptimalkan kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang tidak maksimal mengungkap kasus korupsi.
“Akan ada evaluasi setiap kepala satuan yang berkinerja kurang maksimal, yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting! Akan tetapi, saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 September 2021.
Menurut dia, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada Korps Adhyaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahnya anggaran penanganan.
“Untuk itu, diminta kepada seluruh jajaran menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi. Artinya, minimal satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Selain itu, ia berpesan agar jajarannya bisa menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif yang menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut dia, meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil. Bukan hanya semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera.
“Namun, juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujarnya.
Kemudian, Burhanuddin meminta jajaran upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut dia, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani atau berapa orang yang dipenjarakan. Namun, harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
“Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional,” jelas dia.
Selain itu, kata Burhanuddin, optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara tapi juga unsur perekonomian negara.
“Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Burhanuddin mengatakan perlu identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi.
“Kondisi tersebut agar ditelaah apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif, atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.