Firli PeDe Sebut Pemecatan Novel Dkk Sudah Sesuai Undang Undang
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan resmi memecat secara hormat 56 pegawai yang dianggap gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 nanti. Lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Polisi Firli Bahuri Cs itu mengklaim pemecatan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tunduk pada undang undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Firli menepis mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 31 Oktober 2021. Menurut dia yang disampaikan dengan percaya diri alias pede, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu (pemecatan cuma maju) setengah bulan," kata Firli.
Sebelumnya sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu segera. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini. Penyidik Novel Baswedan salah satu di antaranya yang diberhentikan secara hormat.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata.
Mantan hakim Tipikor itu mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara. Oleh karena itu mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Oleh karena itu, pada 1 Oktober 2021 nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN)