Kerap Dimaki, Alasan EH Bunuh Siswi SD Berkaos Micky Mouse
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Pelaku pembunuhan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, bernama Fitri Amanda Waruwu alias Fitri (13) menyerahkan diri ke Markas Komando Polres Nias.
Pelaku berinsial EH alias Ama Gisel menyerahkan diri ke Polres Nias, Selasa 14 September 2021. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswi SD Kelas VI itu.
"Telah kita diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," ucap Kapolres Nias, Wawan Iriawan dalam jumpa pers digelar di Mako Polres Nias, Rabu 15 September 2021.
Wawan menjelaskan motif pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, karena sakit hati dimaki-maki oleh korban. Berawal EH baru pulang dari kebun menuju ke rumahnya, Jumat sore, 10 September 2021. Namun, dalam perjalanan korban berhenti di tengah jalan dan menghalangi laju sepeda motor pelaku.
Tidak jauh dari di situ, pelaku langsung masuk ke rumahnya di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara untuk mengambil pisau. Senjata tajam itu, ditikam pelaku ke bagian leher korban.
"Kemudian keluar rumah dan mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri," sebut Wawan.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa kemudian EH mengambil karung dan memasukkan jasad korban dan membawa serta dimasukkan dalam parit yang berada kurang lebih 50 meter di perkebunan di Dusun V Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
"Motif pelaku EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban dikarenakan korban memaki-maki pelaku dengan perkataan kotor," ucap Wawan.
Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KKUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," sebut Wawan.
Sebelumnya, tiga hari dilaporkan tidak pulang ke rumahnya, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial FAW ditemukan tewas di kebun milik warga yang berada di Dusun V Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dari lokasi penemuan, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya pakaian korban seperti satu helai celana pendek warna merah bergaris hijau yang dipakai korban, satu helai baju kaos oblong warna hitam campur warna putih dengan motif gambar Micky Mouse, satu helai celana dalam korban, satu helai BH korban.Â
Baca juga:Â Hilang 3 Hari, Siswi SD Berkaos Micky Mouse Ditemukan Tewas di Kebun