Hancur, Pesawat Rimbun Air yang Hilang Kontak di Papua Ditemukan

Ilustrasi pencarian pesawat Twin Otter hilang di Papua
Sumber :
  • Desius Termas/tvOne Timika

VIVA – Pesawat Rimbun Air dengan nomor penerbangan PK OTW yang hilang kontak pagi ini di langit Papua, ditemukan di ketinggian 2.400 meter. Lokasi penemuan pesawat tersebut berjarak jarak 5-6 km dari Bandara Bilogai ke arah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya.
 
Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan di Jayapura, Rabu, 15 September 2021, mengkonfirmasi ditemukannya pesawat Rimbun Air PK OTW yang sempat dilaporkan hilang kontak dalam penerbangan Nabire-Sugapa itu.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Dari hasil pengamatan dari helikopter yang dikerahkan untuk melakukan pencarian, menemukan kondisi pesawat sudah dalam keadaan hancur.

"Sangat kecil kemungkinan ketiga kru selamat karena kondisi badan pesawat hancur," kata Sandi Sultan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Baca juga: Menko Airlangga: Target Ekonomi Tercapai Tergantung Peran Masyarakat

Dia menambahkan, rencana evakuasi korban dari pesawat itu akan dilakukan melalui jalan darat. Untuk mengantisipasi adanya gangguan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah tersebut, saat proses evakuasi, aparat keamanan akan didampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Mudah-mudahan tidak ada gangguan dari KKB, " ucap AKBP Sandi Sultan.

Pesawat yang dikemudikan pilot Mirza dan co-pilot Fajar serta teknisi Iswahyudi dilaporkan hilang kontak pada Rabu (15/9) pukul 07.37 WIT. Pesawat yang membawa bahan bangunan itu dilaporkan terbang dari Nabire pukul 06.40 WIT.

Airnav Sugapa sempat melakukan komunikasi terakhir dengan pilot pada pukul 07.30 WIT sebelum dinyatakan hilang kontak. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024