Guru Besar Unpad Kritik BSSN Masih ‘Memble’ Tindak Kejahatan Siber
- BSSN.go.id
VIVA – Maraknya kejahatan di dunia maya hingga transaksi ilegal dan bocornya data pribadi dinilai akibat tidak ada lembaga khusus yang mengawasi hingga menindak. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dianggap sebagai lembaga yang layak tetapi memerlukan undang-undang khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru besar ilmu politik dan keamanan pada Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi Ph.D menilai, BSSN sejauh ini tidak memiliki kekuatan payung hukum untuk menindak kejahatan siber sehingga tindakan yang diambil cenderung kerja-kerja normatif.
"Hal ini menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber di Indonesia, maka dari itu perlu adanya legal standing yang jelas atas lembaga BSSN," ujar Muradi dalam dialog virtual Kebocoran Data dan Urgensi Omnibuslaw Eletronik, Selasa, 14 September 2021.
Muradi menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi payung hukum yang tepat sebagai dasar hukum BSSN menindak kejahatan siber. "Perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni," ujarnya.
BSSN, menurutnya, mempunyai tanggung jawab strategi nasional berupa regulasi, tata Kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber.
Juru Bicara BSSN Anton Setiawan membenarkan kondisi keamanan siber Indonesia saat ini rentan. BSSN menjalankan fungsi pengawasannya tetapi perlu diperkuat sebagai lembaga yang mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Disusul, beberapa waktu lalu muncul wacana omnibus law bidang elektronik dengan urgensi yaitu hadirnya BSSN sebagai koordinator mencakup ancaman negara dan non-negara, upaya paksa dan jera terkait instansi terkait dan melindungi warga negara, diplomasi siber, kejahatan siber, industri keamanan siber," katanya