KPK Ingin Usulan Pegawai Tak Lolos TWK Kerja di BUMN Disikapi Positif

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, penyaluran kerja pegawainya yang nonaktif ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat dimaknai secara positif. Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, penyaluran kerja ke perusahaan pelat merah dapat memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru," kata Cahya kepada awak media, Rabu 15 September 2021.

Cahya berharap, nantinya para almamater KPK bisa melebarkan serta memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi di Tanah Air.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

Baca juga: Novel Cs Geram Ditawari KPK Bekerja di BUMN

Sebelumnya, Cahya mengakui bahwa lembaganya berupaya membantu menyalurkan pegawainya yang tak lulus TWK ke instansi lain. Namun Dia mengatakan penyaluran itu atas permintaan pegawai yang bersangkutan.

Dukung Ketahanan Pangan, PT Berdikari Jamin Stabilitas Harga dan Stok Pangan Ternak Bagi Masyarakat

“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujarnya.

Cahya lebih jauh mengatakan, KPK membantu menyalurkan pegawai ke tempat lain sesuai pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki.

Di sisi lain, klaim dia, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. “Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif,” kata Cahya.

Cahya menambahkan, penyaluran pegawai juga sesuai dengan program KPK untuk menempatkan pegawainya ke tempat lain sebagai agen-agen antikorupsi.

Menurutnya, untuk bisa bekerja di instansi tujuan, pegawai harus mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang berlaku di instansi itu.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya