Ketua NU Jatim Ungkap Kekhawatiran Adanya Perpres Dana Abadi Pesantren

Marzuki Mustamar (Kiri)
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA –Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Marzuki Mustamar mengungkapkan, ada potensi ketidakbaikan bisa timbul dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Usulan MLB NU Dinilai sebagai Refleksi Kritis Kader untuk Jaga Marwah Organisasi

Kebijakan yang dikenal dengan Perpres Dana Abadi Pesantren yang sudah diteken Presiden Jokowi 2 September 2021. Hal itu terjadi jika terjadi keribetan pada tataran pelaksanaannya.

Keribetan dimaksud Kiai Mustamar di antaranya terkait pengurusan legalitas dan hal-hal berbau formal lainnya sebagai syarat mendapatkan bantuan dana penyelenggaraan pesantren. Bila dibuat ribet, justru hal itu tidak baik bagi para kiai atau ulama pengasuh pesantren.

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

“Pertama, [dampak buruknya] mengganggu proses belajar mengajar yang berdampak pada kualitas. Kedua, mental kiai itu jadi kurang baik, sedikit-sedikit mesti sowan ke pemda atau kemana-mana untuk urusan itu,” ujarnya usai menerima silaturrahim dan tasyakuran politikus DPW PKB Jatim atas disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, 14 September 2021.

“Padahal, yang paling baik itu kalau kata Nabi, khairu al-umara alladzina ya’tuuna al-ulama wa syarru al-ulama ya’tuuna al-umara. Sebaik-baik pejabat pemerintah itu yang yang sering sowan kepada ulama dan meladeni. Misalnya, datang ke kiai, terus matur ke kiai, ini belum selesai surat wakafnya, monggo kulo urusi, Kiai,” imbuh Pengasuh Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Malang, itu.

Ribuan Warga Kota Bogor Gelar Doa Bersama untuk Kesuksesan Dedie-Jenal dalam Pilkada 2024

Karena itu, Kiai Marzuki menegaskan agar Perpres Dana Abadi Pesantren pada tataran pelaksanaannya tidak membuat ribet pengelola pesantren.

Baca juga: 5.000 SPBU Pertamina Bakal Pakai PLTS Atap, Hemat Rp4 M Per Tahun

“Yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas. Ojo kiai sing ben dino ngajar kitab Shahih Bukhari-Muslim, kesel nyuwuk santri, bengi tangi, sik diribeti dengan formalitas,” ujarnya.

Kiai Marzuki menerangkan, berdasarkan catatan Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, pesantren di Jatim berjumlah sekira tujuh ribuan. 

“Bisa lebih. Tapi yang tercatat di Kemenag masih empat ribu sekian. Eman, mereka berdiri dan mendidik berpuluh-puluh tahun sejak kemerdekaan, hanya gara-gara ruwetnya mengurus administrasi terus mereka enggak dapat apa-apa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya