Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Sumbar untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dugaan perilaku seks menyimpang yakni melalui dubur. Pelapor Masyardin adalah istri sirinya, Marlina Octoria.

Terpopuler: 20 Promo Makan dan Minum saat Pilkada 27 November hingga Rahasia di Balik Girl Math

MUI juga sudah pernah mengeluarkan fatwa haram terkait seks melalui dubur. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 terkait tindakan senonoh lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Fatwa itu ditandatangani Ketua MUI Komisi Fatwa saat itu yakni Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa dikeluarkan pada 31 Desember 2014.

Terpopuler: Kerusakan Ginjal Bisa Terlihat Malam Hari, hingga Hubungan Seks Jadi Kunci Panjang Umur

Dalam pesannya, MUI juga mengingatkan agar masyarakat menghindari perilaku seks menyimpang tersebut. Pun, disampaikan juga bahwa seks melalui dubur bisa membahayakan kesehatan.

Berikut isi fatwa tersebut.

Dampak Berhubungan Seks Setiap Hari, Amankah untuk Kesehatan?

Pertama : Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Homoseks adalah aktivitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.

3. Gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki

4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar'i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktivitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar'i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

7. Ta'zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri pihak yang berwenang menetapkan hukuman.

Dalam Peradaban negara Indonesia, ada ketentuan hukum terkait hubungan seks yang di restui MUI, yakni:

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

MUI Desak Pemerintah Dan DPR sahkan Undang-Undang terkait hubungan seks .

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;

b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani' (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);

c. memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.

2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya