MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK, Ancam Lapor Kejaksaan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli menanggalkan jabatannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Lili Pintauli, diberikan waktu hingga November 2021 untuk memundurkan diri karena telah terbukti bersalah melanggar etik.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Boyamin mengultimatum akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak mau juga mundur dari jabatannya. mantan Pimpinan LPSK itu dikatakan Boyamin, telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

"Kalau saya ke sana, saya mau bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," kata Boyamin.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Boyamin meyakini Kejagung bisa memproses Lili. Kejaksaan Agung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata Boyamin.

Boyamin memastikan akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti. Apabila menyimpang, MAKI tidak segan-segan menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Lili dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK telah melanggar etik karena berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya