Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, PKB Tasyakuran di NU

Pengurus DPW PKB Jatim tasyakuran atas disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Peraturan Presiden yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dikenal dengan Perpres Dana Abadi Pesantren sudah diteken Presiden Jokowi per 2 September 2021 lalu. Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim pun menyambut hal itu dengan tasyakuran di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) setempat di Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021.

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Hadir dari PKB di antaranya Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim Fauzan Fuadi. Sementara dari PWNU Jatim tampak di antaranya Rais Syuriah KH Anwar Manshur, Ketua Tanfdziyah KH Marzuki Mustamar dan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. Tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng.

Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan, Perpres Dana Abadi Pesantren itu merupakan suatu pencapaian yang dilakukan PKB dalam memperjuangkan kesejahteraan pesantren. “Karena PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi,” kata Anik usai acara di Surabaya.

Gubernur BI Ungkap Empat Inisiatif Baru untuk Majukan Ekonomi Syariah

Sementara Ketua NU Jatim KH Marzuki Mustamar berharap disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren jangan sampai menjadikan para pengelola pesantren dibuat ribet dalam pelaksanaannya. Sebab sehari-hari para ulama dan kiai pengelola pesantren sudah cukup sibuk mengurusi pendidikan santri-santrinya.

“Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren. Sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas. Ojo kiai sing ben dino ngajar kitab Shahih Bukhari-Muslim, kesel nyuwuk santri, bengi tangi, sik diribeti dengan formalitas,” ujar Kiai Marzuki.

Prabowo Mau Utang Petani Diputihkan, Wamentan: Semoga Bisa Segera Direalisasikan

Perpres Dana Abadi Pesantren diteken Presiden Jokowi per 2 September 2021 lalu diumumkan pada Selasa ini. Perpres tersebut mengatur soal dana hibah dan dana abadi pesantren, baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dana hibah dari dalam maupun luar negeri yang sah menurut UU yang berlaku di Indonesia.
 

Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Nurul Qornain Jember

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

Majelis Masyayikh menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024