KPK Pastikan Buka Semua Bukti Penerimaan Suap AKP Robin
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan memperlihatkan semua bukti perkara penerimaan suap yang dilakukan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin. Status Robin merupakan eks penyidik dari unsur Polri yang sudah dipecat KPK.
"Semua alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 14 September 2021.
Menurut Ali, terkait dengan nama-nama pemberi suap yang disebutkan dalam surat dakwaan Robin dan advokat Maskur Husain.Â
"Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan KPK," jelas Ali.
Kemudian, Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan.Â
"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dan politikus Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Selain itu, disebut juga menerima dari Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi dengan Rp525 juta, dan eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
Meski demikian, terhadap dakwaan tersebut, Robin sebelumnya mengaku menerima suap kecuali dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.
"Terkait saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin kemarin, 13 September 2021.
Â