Jokowi Keluarkan Aturan PNS Wajib Lapor Harta
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Presiden Joko widodo mengeluarkan aturan, yang isinya mewajibkan seluruh PNS untuk melaporkan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 4 (e) PP tersebut mengharuskan PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah mereka dengan kedudukan pejabat fungsional ataupun pejabat struktural. Mereka para PNS dengan jabatan fungsional dan struktural, wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e, dikutip VIVA, Selasa 14 September 2021.
Bagi yang tidak mengikuti apa yang diperintahkan dalam PP itu, terdapat sanksi. Mulai dari sedang hingga berat. Dalam Pasal 10 disebutkan, hukuman disiplin bagi PNS dengan jabatan fungsional yang tidak melaporkan harta. Yakni hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 - 12 bulan.
Sementara, bagi PNS yang menduduki jabatan tidak mengikuti aturan tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Atau, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya," tulis Pasal 11 dalam PP tersebut. Peraturan Pemerintah itu baru diteken Presiden Jokowi sejak 31 Agustus 2021.
Sebetulnya dalam PP itu juga menyebutkan dan menegaskan kembali mengenai kewajiban seorang PNS. Diantaranya mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan atau golongan. Ada juga berupa kewajiban melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Juga menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 3.