Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Buwas
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau dikenal Buwas mengatakan tidak akan ikut campur atau intervensi penyidik Bareskrim atas laporan Kwarnas Pramuka terhadap mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault. Menurut dia, perkara tersebut dilaporkan oleh Pengurus Kwarnas bidang Aset dan Biro Hukum.
“Saya tidak ikut campur, karena saya mantan polisi dan mantan Kabareskrim. Nanti kalau saya ikut campur, dikira saya intervensi kan. Biarlah sekarang penyidik Polri yang menangani ini, saya kira penyidik akan melihat dengan fakta-fakta yang ada,” kata Buwas saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.
Sebenarnya, kata Buwas, Kwarnas Pramuka sebelum mengambil langkah hukum dengan melaporkan Adhyaksa sudah ada upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut dia, proses komunikasi ini cukup panjang waktunya. Tapi ternyata, komunikasi yang dibangun Kwarnas Pramuka tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu.
“Saya sebagai Ketua Kwarnas bilang, coba dibicarakan secara baik-baik karena itu menyangkut masalah asetnya pramuka. Dikoordinasikan dulu fakta-fakta dan datanya, karena kan belum tentu benar. Nah itu sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tidak pernah sambung. Artinya, tidak pernah ada titik ketemu,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
Saat ini, Buwas mengatakan Kwarnas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim untuk melihat bukti-buktinya apakah benar terjadi tindak pidana. Tentunya, kalau di kepolisian dengan bukti permulaan cukup nanti mulai dipanggil dimintai keterangan dari pihak korban Kwarnas termasuk Adhyaksa Dault sebagai terlapor.
“Kalau saya sih juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pada prinsipnya, saya tidak langsung membidangi itu, hanya sebagai Ketua Kwarnas kan harus bertanggungjawab. Artinya, dalam serah terima tugas dan tanggungjawab bersama aset-asetnya memang yang mengaudit adalah bagian Aset. Kebetulan saya adalah latar belakangnya kepolisian, saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Menurut dia, Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional). Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
“Tipu gelap terkait pengelolaan aset kwarnas,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).