Beristri Dua hingga Kabur dari Tugas, 4 Polisi di Maluku Dipecat

Upacara pemberhentian secara tidak hormat empat polisi di Mapolres Tual, Maluku
Sumber :
  • ANTARA/Siprianus Yanyaan

VIVA – Sebanyak empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik hingga pidana.

Terpopuler: Perwira Polisi Mesum dengan Istri Orang, Prediksi Sikap Politik PDIP usai Hasto Tersangka

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa.

Kapolres Manuputty dalam keterangan singkatnya menyampaikan, ada empat personel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat hari ini berdasar keputusan Kapolda Maluku. Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Seorang Bayi di Ketapang Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh Abang Kandung

Ia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke-empat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. 

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya. (Ant/Antara)

AKP Dadang Iskandar

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Sepanjang tahun 2024 berbagai kasus pembunuhan yang melibatkan oknum kepolisian terjadi.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024