Penyebar Hoax Babi Ngepet Jalani Sidang Perdananya 15 September 2021
- VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA - Tersangka penyebar berita bohong babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki, akan menjalani sidang perdananya pada Rabu, 15 September 2021, di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil, mengatakan Adam dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana secara online dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Iya sidang perdana 15 September 2021, secara daring/online,” kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa, 14 September 2021.
Fadil mengatakan sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim diantaranya M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta, dan Darmo Wibowo.
Baca juga: Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Siap Diadili
Sebagai informasi, Adam Ibrahim ditangkap aparat kepolisian pada bulan April 2021 lalu karena diduga menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya.
Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasnya di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.
Aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Depok kasus itu empat bulan setelahnya atau pada 26 Agustus 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya, tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun atau ancamannya maksimal 3 tahun.