Setara Harap Kejaksaan Profesional Terkait Kasus Petani Kopsa M
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta bisa memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan jaksa pengacara negara agar bertindak profesional dan netral terkait penanganan polemik keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dengan PTPN V.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi. Ia berharap Burhanuddin juga bisa memerintahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar bertindak profesional.
"Dan, tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya. Melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Hendardi, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 13 September 2021.
Dia juga meminta Komisi Kejaksaan agar mengoptimalkan pengawasan, pemantauan atas kinerja, dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dia menyindir dugaan praktik oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau terkait perkara Kopsa M sudah keliru.
"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," ujarnya.
Hendardi menjelaskan, demi melumpuhkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa M, PTPN V diduga menggunakan peran jaksa pengacara negara di Kajati Riau. Diduga hal ini sebagai upaya menekan sejumlah pihak yang punya otoritas sehingga mengesahkan pengurus koperasi tandingan.
"Yang dibentuk dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal dan menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi abal-abal," tutur Hendari.
Menurut dia, RALB yang diklaim dihelat pada 4 Juni 2021 bertentangan dengan Pasal 24 (3) UU Nomor 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Bagi dia, RALB itu dicap ilegal.
"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," jelasnya.
Pun, ia menambahkan landasan hukum ihwal jaksa pengacara negara dan kewenangannya tak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut dalam UU BUMN juga jaksa pengacara negara tak bisa mewakili perusahan pelat merah. Alasanya, karena BUMN merupakan badan hukum privat.
Meski ia tak menampik dalam UU Kejaksaan disebut kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat. Namun, dia mengingatkan dalam pelaksanaannya tak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah melainkan juga membela serta melindungi kepentingan rakyat.
Hendardi mempersoalkan dalam konstruksi perkara Kopsa M, jaksa pengacara negara justru ikut campur urusan organisasi petani. Kata dia, ikut campur itu dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.
"Jelas ini merupakan tindakan abuse of power yang menindas petani dan menghamba pada oknum-oknum di lingkungan PTPN V," jelas Hendardi.