KPK Tegaskan Bisa Buktikan Dakwaan ke Mantan Penyidiknya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa dakwaannya terhadap mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sudah dibuat dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Semua yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan, dijamin bisa dipertanggungjawabkan.

"Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 13 September 2021.

Kendati begitu, Ali enggan berspekulasi ke depannya. Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu saat persidangan berikutnya.

"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata Ali.

Ali juga menegaskan pihaknya mengantongi bukti kuat untuk membuktikan dakwaan Robin. Semua orang yang disebut dalam dakwaan itu, dijamin ada buktinya.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," tegas Ali.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perkara hari ini, 13 September 2021. Dia didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dollar AS.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Eks Presiden Brasil Dituduh Lakukan Pencucian Uang Gegara 'Hadiah' dari Arab Saudi

Lie mengatakan Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu pengacara Maskur Husain. Setidaknya ada lima perkara yang diduga 'dimainkan' Robin.

Robin beraksi sekitar Juli 2020 - April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, Politikus PKB Reyna Usman Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 M

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Jaksa Ungkap Panca Cemburu ke Istri Hingga Sempat Coba Bunuh Diri 4 Kali

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024