Sentul City: Rocky Gerung Beli Tanah dari Terpidana Pemalsuan Surat

PT Sentul City Tbk
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – PT Sentul City Tbk (SC) menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Rocky Gerung Blak-blakan soal Penetapan Hasto Sebagai Tersangka KPK: PDIP Sedang Diacak-acak!

Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC. 

Respons Rocky Gerung soal 300 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi

Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” kata David dalam keterangan diterima VIVA, Senin 13 September 2021.

Rocky Gerung Kasih Support ke Pramono Jelang Pencoblosan: Dia Teman Baik Saya

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

PT Sentul City Tbk memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit 2 buah sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC. David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung. 

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya. 

"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar." katanya.

Baca juga: Haris Azhar Ungkap Cara Curang Sentul City Rebut Lahan Rocky Gerung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya