Digusur Sentul City, Rocky Gerung: Saya Pertahankan Hak Pohon
- tvOne
VIVA – Rocky Gerung menyebut penggusuran lahan yang dilakukan PT Sentul City Tbk bukan hanya soal lahan melainkan merusak ekosistem alam. Sebagai penggarap lahan, Rocky menyebut dirinya susah payah menanam pohon.
“Lebih dari itu, saya datang ke sini 2009 dan mulai menanam pohon mulai dari 20 cm ini lahan garapan memang kosong karena ditanam pohon lalu saya tanam. Itu cemara yang kalian lihat itu 20 cm dulu 17 tahun lalu sekarang sudah 20 meter,” kata dia.
“Sekarang kita lihat yang sudah ditanam pun digusur sama Sentul di bawah, padahal kita lagi berupaya merawat ekosistem,” ujar Rocky di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Lanjut Rocky, ada kebijakan negara supaya ada carbon carding agar negara-negara seluruh dunia percaya bahwa Indonesia itu adalah paru-paru dunia. Saat ini dirinya berusaha mempertahankan ekosistem dan hak masyarakat di Bojong Koneng.
“Ini gusur sendiri sama Sentul City kan ini kan, gila kan. Jadi selain saya mempertahankan hak saya dan hak masyarakat di sini. Saya mempertahankan hak pohon untuk tetap jadi sarang burung, hak air untuk mengalir sampai ke dapur emak-emak di Bojong Koneng itu kan dihalangi oleh Sentul digusur itu rumah air sama Sentul,” imbuh Rocky.
“Ya saya bukan hanya mempertahankan rumah saya, rumah air pun saya pertahankan di sini. Itu intinya, karena kita ingin menjaga lingkungan,” cetusnya.
Selain hak masyarakat, Rocky juga mengebut warga yang berkumpul di rumahnya demi akal sehat untuk menghalangi Sentul City merusak alam.
“Hak anggrek untuk dilukis indah aslinya tuh. Sekarang anggreknya hilang mau digusur, hak semut untuk berbaris di dinding sekolah. Jadi semua itu mestinya kita satu paket pikiran. Kita di sini untuk menghalangi akal bulus Sentul karena itu kita berkumpul demi akal sehat, itu aja intinya,” jelasnya.
Penjelasan Sentul City
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menyampaikan, PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Setelahnya, kemudian melayangkan surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan terakhir surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Dasar somasi tersebut, karena Sentul City (SC) adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat.
Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng, dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor. Di mana di lokasi ini terdapat banyak bangunan vila tak berizin.
Baca juga: Teror Buldoser Sentul City di Sekitaran Rumah Rocky Gerung