AKP Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu Dollar AS atau setara Rp 11,538 miliar.

Jaksa KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Jaksa mengatakan, dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Ibu Ronald Tannur Habiskan Rp 3,5 Miliar Buat Bebaskan Anaknya

Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001.

Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Jaksa menambahkan, suap yang diberikan kepada Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut. Perbuatan Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening teraebut dipakai ntuk menampung pemberian suap.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Robin dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya