Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 20 Orang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Senin, 13 September 2021.

“Ada 20 orang saksi. Baru saat ini diperiksa, baru naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Menurut dia, penyidik menjadwalkan 14 orang pegawai Lapas Tangerang untuk dimintai keterangannya merupakan pegawai yang sedang bertugas di Blok C2 saat kejadian kebakaran Lapas pada Rabu, 8 September 2021.

“Dia memang regu mekanisme penugasan. Di sana ada 7 blok dibagi beberapa shift. Kami periksa shift yang bertugas saat terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang,” ujarnya.

Baca juga: Lapas Tangerang Belum Diasuransikan, Kerugian Ditaksir Hampir Rp50 M

Selain pegawai Lapas, kata Yusri, penyidik juga mengagendakan sejumlah saksi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan petugas pemadam kebakaran. Untuk itu, ia berharap semua saksi bisa hadir penuhi undangan penyidik.

“Kemudian ada 3 orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini, dan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa hari ini. Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir,” katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Deretan Fakta Kasus Uya Kuya Diusir Pemilik Rumah di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Libatkan FBI

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

9 Orang Diperiksa Ungkap Sebab Kebakaran Glodok Plaza

Rumah Kontrakan di Tangsel Terbakar, Seorang Kakek Tewas

Kebakaran rumah kontrakan terjadi di Jalan Kesadaran Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025. Akibatnya seorang kakek meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025