Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Dakwaan Suap Hari Ini

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengadaan perkara hari ini. Sidang pembacaan surat dakwaan Robin akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 13 September 2021.

Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Pada perkara ini, Maskur Husain yang merupakan advokat juga diadili berbarengan Robin dengan kasus yang sama.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Hasto, Yakin Tak Ada Peran Sekjen PDIP di Kasus Itu

Dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36.000. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.

Robin beraksi pada Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Proses Ektradisi Paulus Tannos Bisa 2 Tahun, KPK Blak-blakan Begini

Baca juga: Bima Arya Anggap Erick Thohir Menteri Super

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Jaksa Dakwa Hasto Kristiyanto Beri Uang Bersama Harun Masiku SGD 57,350 ke Eks Anggota KPU RI

Jaksa penuntut umum mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta ke mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025