Pakar Anggap Langkah Hukum Moeldoko Bukan Arogansi Pejabat
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogi dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri. Dua peneliti ICW itu dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik Moeldoko.
Langkah Moeldoko ini imbas pernyataan dua peliti ICW tersebut soal dugaan Moeldoko dalam pendistribusian obat terapi COVID-19, Ivermectin. Selain itu, diduga juga menyangkut impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.
Terkait itu, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai tak ada yang salah dengan langkah Moeldoko. Menurut dia, cara eks Panglima TNI itu dijamin konstitusi.
Baca Juga: Moeldoko Mau Lapor Polisi, ICW: Di Lingkar Istana Harusnya Bijak
Bagi Romli, status Moeldoko sebagai pejabat negara bukan jadi persoalan. Sebab, ia menekankan semua pihak baik pejabat atau bukan memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45," kata Romli, dalam keterangannya, Minggu, 12 September 2021.
Pun, ia menekankan laporan yang ditempuh Moeldoko bukan memperlihatkan arogansi sebagai pejabat terhadap dua peneliti ICW. Dia mengingatkan lagi bahwa setiap orang bila merasa haknya terancam bisa memperjuangkan keadilan lewat jalur hukum.
Begitupun, kata dia, langkah itu bisa dilakukan oleh dua peneliti ICW yang berpolemik dengan Moeldoko.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," tutur Romli.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayogi dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021. Dia menegaskan langkah ini bukan berarti dia anti kritik.
“Nggak (anti kritik). Moeldoko nggak pernah anti kritik,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim.
Moeldoko juga menyampaikan sudah mengupayakan penyelesaian melalui somasi sebanyak tiga kali. Namun, dua peneliti ICW itu dinilainya tak ada iktikad untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyudutkan eks Kepala Staf TNI AD tersebut.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujar Moeldoko.
Dalam laporannya, Moeldoko memperkarakan dua peneliti ICW tersebut dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Selain itu, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.