Polda Papua Barat Bantah Adanya Operasi Militer di Maybrat

Kepala bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi
Sumber :
  • ANTARA/Hans Arnold Kapisa

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memastikan penebalan personel TNI-Polri di wilayah kabupaten Maybrat bukan operasi militer (Opsmil), tetapi tugas penyelidikan dan pengejaran pelaku kriminal.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Tim gabungan yang dikerahkan ke Maybrat untuk menyelidiki dan mengejar para pelaku kriminal penyerang pos persiapan Koramil Kisor," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, di Manokwari Sabtu.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas guna menetralkan berbagai kabar bohong (hoaks) di berbagai media sosial yang bertujuan menggiring opini publik dengan isu tak sesuai fakta.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Sejumlah sumber berupaya ciptakan isu operasi militer di Maybrat, sementara tugas utama tim gabungan TNI-Polri sudah terbukti dengan mengungkap organisasi KNPB sebagai aktor utama peristiwa itu," ujarnya.

Hasil pengembangan, tim penyidik sudah menetapkan dan menahan dua tersangka serta menerbitkan 17 orang dari kelompok KNPB dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat agar lebih bijak menggunakan media sosial dalam menerima maupun meneruskan sebuah informasi.

Di tempat terpisah Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari Kolonel Hendra Pesireron menegaskan bahwa TNI-Polri menjamin keamanan masyarakat sipil.

"Masyarakat diimbau kembali ke perkampungan, karena tim gabungan hanya cari pelaku penyerang Pos koramil, bukan menakut-nakuti masyarakat ataupun salah sasaran," ujar Kapendam. (Ant/Antara)

Baca juga: TNI Sebut KNPB Mendoktrin Masyarakat di Maybrat Tolak Pembangunan

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024