PPKM Gowa Turun ke Level 2, Bupati Wanti-wanti Hal ini

Salah seorang pelajar di Gowa menerima vaksin.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level tiga menjadi level dua.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati bersamaan dengan pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, meskipun PPKM berlanjut namun suatu keberhasilan Kabupaten Gowa mampu turun level ke level dua.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

"Alhamdulillah ini suatu keberhasilan bagi kita dalam hal pengendalian COVID-19. Hal ini menandakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita semakin baik, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita lakukan," kata Adnan melalui keterangannya, Sabtu, 11 September 2021.

Meskipun turun level, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan level hingga 20 September bagi wilayah di luar Jawa dan Bali.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

"Kita memang turun level tapi kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan agar kita betul-betul mampu memutus mata rantai penularan COVID-19 ini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

Pada pemberlakukan PPKM level dua ini, beberapa kebijakan yang berlaku yakni pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan 50 persen, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sekadar diketahui tim patroli yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09:00 - 13:00 WITA, 13:00 - 17:00 WITA dan 21:00 - 01:00 WITA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya