KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Persoalkan TWK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), diminta KPK berhenti menyoalkan masalah pelaksanaan TWK ini lagi.

"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Lebih jauh Ghufron mengatakan, MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan peraturan undang-undang. Menurut Ghufron, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.

"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tatacara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujarnya.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Ghufron menegaskan tidak ada maladimistrasi dalam pelaksaan TWK. Dia juga mengklaim, bahwa pelaksanaan TWK tidak melanggar HAM maupun konstitusional pegawai KPK.

"Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ghufron.

Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai nonaktif KPK, Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karena itu, permintaan para pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya