KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yakni Oktavia Dita Sari. Oktavia diperiksa komisi pada Senin, 6 September 2021, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Oktavia digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada (YM) dan kawan-kawan.
Lazimnya, KPK selalu mengumumkan hasil dan alasan seorang saksi diperiksa, paling lama dua hari setelah jadwal pemanggilan. Namun untuk Oktavia, KPK justeru empat hari bahkan setelah banyak pihak yang mengkritisi serta mendorong transparansi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim komitmen lembaganya dalam mengusut perkara suap di Tanjungbalai.
"KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Oktavia mengaku kepada tim penyidik KPK tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini, yaitu Yusmada dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MS).
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri.
Meski demikian, Ali memastikan pengusutan kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak akan berhenti pasca pemeriksaan terhadap Oktavia. KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
"KPK tidak berhenti di sini. Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan Oktavia Dita Sari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada upaya menutupi dan bentuk mengistimewakan saksi.
"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan sikap tertutup lembaga antirasuah telah mengkhianati asas transparansi. KPK, kata dia, harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Nama Lili Pintauli Siregar sendiri terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya. Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Dewas juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yakni mengurus masalah kepegawaian yang dialami saudaranya, yakni meminta Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun hanya dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp2 juta selama 12 bulan.