Laporkan Peneliti ICW soal Ivermectin, Moeldoko Bantah Anti Kritik

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko resmi melaporkan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021. Diduga, 2 peneliti ICW itu melakukan pencemaran nama baik Moeldoko.

Ibunya Dapat Kritikan Netizen, Bernadya Bilang Begini...

Pelaporan ini buntut pernyataan ICW terkait dugaan keterlibatan Moeldoko dalam pendistribusian obat terapi COVID-19 Ivermectin, dan impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

Sebagai warga negara, Moeldoko yang merupakan mantan Panglima TNI ini menegaskan memiliki hak yang sama untuk melaporkan perkara hukum ke Bareskrim Polri. Namun, ia membantah anti kritik.

Prabowo Bakal ke Luar Negeri Setengah Bulan, Pakar Intelijen Minta TNI-Polri Waspada

“Nnggak (anti kritik). Moeldoko nggak pernah anti kritik,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim.

Selama menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Moeldoko membuka program KSP mendengar. Nah, orang-orang yang datang ke KSP ada yang marah-marah hingga gebrak meja sekalipun, ia mengaku biasa saja.

Cinta Laura Kritik Sikap Sombong Artis Indonesia: Merasa Seperti Tuhan!

"Nggak ada anti kritik. Ada program KSP mendengar, sengaja saya berikan masyarakat ke KSP kita terima dengan baik. Kita beri microfone, silakan mau marah. Karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Nggak ada masalah,” ujarnya.

Namun, dia menilai apa yang disampaikan 2 peneliti ICW ini sudah berbeda ranahnya. Menurut dia, mereka masuk ke ranah persoalan pribadi yang harus diselesaikan. "Saya punya istri, punya anak. Nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.

Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pihak ICW pernah menyampaikan tanggapan atas rencana pelaporan Moeldoko kepada polisi. Laporan ini karena peneliti ICW mengaitkan dengan produsen obat Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories.

"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silahkan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata tim penasihat hukum ICW, Muhammad Isnur, dalam keterangannya pada Rabu, 1 September 2021.

Isnur mengatakan, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19. Menurut tim hukum ICW, Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana seharusnya bijak dalam menanggapi kritik.

"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik. Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," jelas Isnur.

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks pemain naturalisasi Timnas Indonesia

Naturalisasi Dikritik Anggota DPR, Kemenhum Justru Sebut Perkuat Prestasi Olahraga

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anita Jacoba Gah kritik naturalisasi pemain Timnas Indonesia. Kemenhum justru sebut naturalisasi perkuat prestasi olahraga.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024