Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Tidak Ada Itikad Baik

Moeldoko Saat Melaporkan Peneliti ICW di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko, resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021. Yang dilaporkan olehnya adalah dua peneliti ICW, atas dugaan pencemaran nama baik.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

“Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, siang hari ini laporkan saudara Egi dan Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 September 2021.

Sebenarnya, mantan Panglima TNI ini sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk bisa menjelaskan dengan baik dan menunjukkan bukti-bukti, atas tuduhan yang dialamatkan ICW terkait obat COVID-19 yakni Ivermectin.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Baca juga: Pakai Batik, Moeldoko Tiba di Bareskrim Laporkan ICW

“Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai saat ini, itikad baik saja tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak sama dengan yang lain, saya lapor. Ini tanda bukti lapor,” jelasnya.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Maka dari itu, Moeldoko menghormati proses hukum sehingga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Bareskrim. 

“Saya datang sendiri sebagai warga negara. Berkaitan persoalan perkara dan teknik, nanti Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum Moeldoko) yang jelaskan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kembali melayangkan surat peringatan ketiga dan memberikan kesempatan terakhir bagi peneliti ICW Egi Primayogha, untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Ini buntut pernyataan ICW terkait dugaan keterlibatan Moeldoko dalam pendistribusian obat antiparasit Ivermectin, dan impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

"Jadi tadi saya kirim surat ke saudara Egi, surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Secara tegas kami menyatakan, kami memberikan waktu 5x24 jam (untuk menjawab). Jadi lima hari supaya dia longgar," kata Otto pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya