Ada Kelalaian, Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan
- VIVA/ Sherly.
VIVA – Status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh polisi. Hal itu terjadi karena polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus soal kebakaran Lapas Tangerang kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.
Kata Yusri, dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 187 dan 188 KUHP juga 359 KUHP tentang kelalaian. Pasalnya penyidik menduga ada unsur kelalaian dalam kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana di sana. Meski telah naik penyidikan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi masih terus memeriksa saksi-saksi.
"Sehingga rencana tindak lanjut ke depan kami akan buat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah kabel dan alat kelistrikan di area sel yang menjadi lokasi kebakaran di Lapas Tangerang.Â
Dalam kejadian ini, diduga sementara kebakaran terjadi akibat adanya korsleting listrik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono menyebutkan, bila beberapa kabel-kabel yang diamankan pihak kepolisian itu, berada di area lantai sel.Â
Kabel itu diduga milik para warga binaan atau narapidana (napi) yang ada dalam sel tersebut.
"Kabel-kabel yang dibawa yang ditemukan di lokasi itu, kabel-kabel yang berantakan yang ada di bawah, yang tersusun pada saat kondisi ditemukan di lapangan," kata Victor pada Kamis, 9 September 2021.
Kabel itu diduga dirakit oleh warga binaan atau narapidana ke instalasi listrik yang digunakan mereka untuk mencuri listrik.
"Diduga buat mencuri listrik, mungkin nyolong pemanas air. Tapi itulah kehidupan narapidana," ujarnya.