Bela Rocky Gerung, Fadli Zon: Saya Dukung Cari Keadilan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon, turut menyoroti polemik antara PT Sentul City dengan pengamat politik Rocky Gerung. PT Sentul City mengirimkan somasi ke Rocky agar segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Menurut Fadli, harus ada penyelidikan mengenai klaim dari Sentul City tersebut.
"Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya," kata Fadli dalam akun Twitternya @Fadlizon yang dikutip pada Jumat, 10 September 2021
Fadli menilai, peristiwa seperti ini kerap kali terjadi di mana warga berurusan dengan perusahaan besar yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Padahal, warga telah berada di situ sejak puluhan tahun lalu dan mengurusi lahan tersebut.
Untuk itu, Fadli mendukung Rocky Gerung dan warga desa Bojong Koneng untuk mencari keadilan.
"Banyak warga mengeluh karena tanah sudah di “plot” padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab Bogor. Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan," ujarnya
Sebelumnya, Rocky Gerung menyampaikan tanggapan soal somasi yang dilayangkan PT Sentul City. Ia menganggap cara Sentul City sebagai prank karena memintanya untuk meninggalkan kediamannya dalam waktu 7 hari.
"Sebenarnya permasalahannya sederhana. Bahwa Sentul City menuduh saya dan mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari, atau seminggu itu. Dan, saya menganggap bahwa ini prank. Saya anggap itu prank," kata Rocky, Jumat 10 September 2021.
Dia heran dengan cara Sentul City. Sebab, Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009 dan didapatkan dengan cara legal. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim lahan tersebut.
"Karena dia bilang bahwa itu punya dia. Sentul City punya itu. Lalu, saya pikir ini orang gila apa? Jadi, saya tinggal di situ dari 2009. Tiba-tiba dia datang, dan sebut saya menyerobot," ujar Rocky.
Terkait itu, PT Sentul City menyampaikan pihaknya sebagai pemilik resmi atas tanah seluas 800 meter persegi di Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Pun, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Lalu, Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengatakan, pihaknya melayangkan somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Setelahnya, melayangkan surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan terakhir surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Menurut dia, somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan tersebut. Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) merespons dengan memberikan penjelasan.
“Kami meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB, SC, agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," kata David dalam keterangannya kepada VIVA, Kamis malam, 9 September 2021.