KPK Ingatkan Bahwa Pandemi Bukan Alasan Pejabat Lupa Lapor Harta

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat bahwa pandemi COVID-19 bukanlah alasan untuk  lupa menyerahkan laporan hartanya (LHKPN). Hal itu karena pengisian LHKPN bisa dilakukan secara daring.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ipi mengatakan pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Lembaga Antikorupsi juga sudah menyiapkan aplikasi agar para pejabat bisa melapor kekayaannya dengan mudah. Alasan lupa menyerahkan LHKPN karana pandemi dinilai tidak masuk akal untuk KPK.

"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Ipi memastikan, mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.

Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.

Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi LHKPN itu akan dipublikasikan, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas.

"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," imbuhnya.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024