KPK Ingatkan Bahwa Pandemi Bukan Alasan Pejabat Lupa Lapor Harta

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat bahwa pandemi COVID-19 bukanlah alasan untuk  lupa menyerahkan laporan hartanya (LHKPN). Hal itu karena pengisian LHKPN bisa dilakukan secara daring.

Sekjen DPR RI Tersangka Korupsi Rumah Dinas Gak Punya Mobil, Percaya Tidak?

"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ipi mengatakan pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

Ketua KPK Ngaku Dapat Banyak Informasi Baru Usai Komunikasi dengan PPATK

Lembaga Antikorupsi juga sudah menyiapkan aplikasi agar para pejabat bisa melapor kekayaannya dengan mudah. Alasan lupa menyerahkan LHKPN karana pandemi dinilai tidak masuk akal untuk KPK.

"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.

Penampakan Tumpukan Segunung Berkas Perkara Hasto Kristiyanto yang Dilimpahkan ke Pengadilan

Ipi memastikan, mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.

Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.

Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi LHKPN itu akan dipublikasikan, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas.

"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," imbuhnya.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025