KPK Ingatkan Bahwa Pandemi Bukan Alasan Pejabat Lupa Lapor Harta
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat bahwa pandemi COVID-19 bukanlah alasan untuk lupa menyerahkan laporan hartanya (LHKPN). Hal itu karena pengisian LHKPN bisa dilakukan secara daring.
"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.
Ipi mengatakan pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
Lembaga Antikorupsi juga sudah menyiapkan aplikasi agar para pejabat bisa melapor kekayaannya dengan mudah. Alasan lupa menyerahkan LHKPN karana pandemi dinilai tidak masuk akal untuk KPK.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.
Ipi memastikan, mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.
Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi LHKPN itu akan dipublikasikan, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas.
"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," imbuhnya.