KPK Kembali Ultimatum Pejabat ‘Bandel’ Segera Laporkan Harta
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yang belum, diminta segera mengisi kewajibannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.
Ipi lebih jauh mengatakan penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara itu wajib. Hal ini perlu dilakukan setiap tahunnya untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," kata Ipi.
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN juga diminta untuk tidak asal mengisi. Lembaga Antikorupsi meminta LHKPN diserahkan dengan mengisi harta kekayaan secara jujur, meskipun terlambat.
"Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," kata Ipi.
Masyarakat juga diminta aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Harta kekayaan para pejabat bisa dipantau melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.