Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Petugas mengambil sampel air sungai Bengawan Solo yang tercemar
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA - Polda Jawa Tengah akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK terkait limbah di Sungai Bengawan Solo.

Bank Mandiri Gandeng Kelompok Wanita Tani, Ubah Sampah Organik Jadi Sumber Daya Bernilai

Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut jika terbukti akan ditindak tegas. Apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenakan dengan pasal 114 UU No. 32 tahun 2009.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," kata Iqbal, Kamis, 9 September 2021.

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Ratusan Ribu Dosis Vaksin untuk Pesantren

Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH tersebut, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dari Limbah Jadi Berkah, Pemuda di Karawang Sulap Cangkang Telur Menjadi Ladang Cuan

"Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," katanya.

Ia mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

bioplant karya inovator muda PPLI untuk limbah cair.

Perusahaan Limbah asal Jepang Dorong Lahirnya Inovator Muda untuk Lindungi Bumi

Peran pemuda dalam pembaruan terus menjadi harapan semua pihak, termasuk kalangan industri, karena kaum muda cenderung memiliki banyak referensi.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024