Mahyudin: Amandemen UUD Jangan Hanya PPHN, tapi Penguatan Bikameral

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menilai wacana amandemen UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi mestinya juga berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat di Indonesia.

Komeng Heran, Kuasai Bidang Seni Budaya Malah Ditaruh di Pertanian: Saya Tidak Paham!

"Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UUD," kata Mahyudin kepada wartawan, Kamis 9 September 2021

Mahyudin menjelaskan, dia hanya mengkhawatirkan jika PPHN itu menjadi semacam GBHN dimasa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.

Pimpinan DPD Ngaku 'Merinding' Usai Bertemu Prabowo di Kemenhan

Selain itu, Mahyudin juga menyadari untuk terwujudnya amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Maka diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.

"Ada orang yang nyaman bermain di ranah itu. Maka perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Bahkan pertimbangan kita tidak dibaca, mungkin hanya nomor suratnya saja. Padahal DPD RI gudangnya orang berkualitas. Maka kehadiran kami ini meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," ujar Mahyudin.

Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan, selama ini kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Dimana kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah.

"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya," ujar Mahyudin.

Mahyudin menambahkan bahwa pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Hal tersebut tentunya menjadi maksud dan tujuannya untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan pemerintah daerah.

"Untuk itu kami mengajak Provinsi Banten khususnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah. Sekaligus mendukung penguatan DPD RI," ujar Mahyudin.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori menambahkan, saat ini pihaknya bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tengah melakukan road show ke daerah untuk meminta dukungan penguatan DPD RI. Alirman menjelaskan sebenarnya dalam UU tidak ada alasan DPR RI tak melibatkan DPD RI.

"Jika orang memahami ketatanegaraan pasti paham dengan DPD RI. Sejauh ini kami hanya meminta kata 'dapat' dalam Pasal 22D dihilangkan. Jika itu dihilangkan sudah luar biasa," ujarnya.

Hal senada diungkapkam Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni. Menurutnya, DPR RI tidak perlu merasa takut kekuasaannya terbagi jika terjadi amandemen. 
"Salah besar jika nanti ada ketakutan pengambilan kekuasan. Kita hanya meminta penguatan sistem bikameral agar ada check and balances," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya