Selain Rocky Gerung, Banyak Penggarap Lahan Kena Somasi Sentul City

Rocky Gerung
Sumber :
  • Youtube INDY STORIES

VIVA - Nama pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, mendadak trending di lini masa setelah rumahnya di Kampung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk.

6 Tokoh yang Kritik Keras Naturalisasi Timnas Indonesia, Bukan Orang Sembarangan

Berdasarkan penelusuran VIVA di lokasi ini, selain Rocky, banyak penggarap lahan yang sudah belasan tahun mengelola lahan. Di sana berdiri bangunan yang sudah dibangun oleh para penggarap lahan. Seperti 10 penggarap yang mendapatkan somasi dari PT Sentul City.

“Saat ini kami akan pusatkan perjuangan kami ke Komnas HAM dan aksi di Istana. Upaya kami jelas ya, sebelum penggusuran itu dilakukan kami sudah melakukan upaya itu kami memohon perlindungan Hukum kepada pemerintah Komisi III DPR RI kemudian Kapolri, Bareskrim, kemudian Irwasum, kapolda dan kapolres, namun sampai saat ini belum diproses padahal itu upaya kami sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 2021,” kata Kuasa hukum penggarap lahan, Widi Syailendra, kepada VIVA, Kamis, 9 September 2021.

Baca juga: Sentul City Usir Rocky Gerung, Jubir BPN Ingatkan Hal Ini

Widi mengatakan pihaknya telah berupaya agar tidak dilakukan penggusuran dengan melakukan gugatkan terhadap PT Sentul City di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register Perkara No. 718/PDT.G/2021/PN. JKT SEL dan terpasang keterangan itu di area lokasi. Karena itu, kata Widi, meminta PT sentul City harus menghentikan proses eksekusi.

Rocky Gerung Beberkan Peran Jawa Timur Topang Indonesia Timur

“Kami meminta Sentul City menghentikan segala proses-proses penggusuran secara paksa, itu bukan saja melawan hukum tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Sekali lagi kami tegaskan lagi, kami sedang melakukan proses hukum supaya PT Sentul City tidak mengambil langkah paksa dengan tekanan-tekanan yang dapat merugikan klien kami,” katanya.

Adanya eksekusi ini, pihaknya telah berupaya sekuat tenaga untuk dihentikan melalui pengaduan/permohonan perlindungan hukum lewat lembaga instrumen hukum secara berjenjang, baik itu Kapolri, Bareskrim, Irwasum, Kapolda dan Kapolres. Hanya saja upaya itu nihil karena tidak mendapat respons oleh kepolisian.

“Dalam pandangan kami, apa yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City, Tbk hari ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang kami pikir hanya hidup pada masa penjajahan saja, namun sebuah perseroan besar ternyata dapat membuktikan bahwa kejahatan kemanusian tidak saja dapat dilakukan oleh penjajah saja tapi juga oleh badan hukum,” kata Widi.

Kejahatan yang dimaksud adalah tindakan ekstra yudisial yang merampas hak, merusak, mengokupasi lahan warga secara melawan hukum. Selain itu, Sentul City melakukan tindakan pengancaman, pemukulan, tindakan intimidatif dengan tujuan menyebarkan rasa takut di masyarakat.

“Lebih dari itu, kami tetap percaya dengan komitmen Presiden Pak Jokowi terhadap persoalan pemberantasan mafia-mafia tanah raksasa seperti ini untuk dihentikan atau dibubarkan demi kemaslahatan masyarakat yang lebih besar,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya