KPK Ungkap 52 Pejabat Eksekutif Fiktif Lapor Hartanya

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak akurat. Dari hasil monitoring Tim Pencegahan dan Monitoring, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara atau LHKPN.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPNnya tidak akurat)," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media, Kamis, 9 September 2021.

Pahala menjelaskan saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus. Kata dia, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Dia melanjutkan, jika ditemukan aliran yang mencurigakan, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi, untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," ujar Pahala.

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

Meski demikian, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya itu. Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK.

Menurutnya, 52 pejabat itu merasa aman karena dipikirnya KPK tak mengawasi. Hal ini termasuk beberapa transaksi yang dilakukan 52 pejabat tersebut, KPK mengetahuinya.

"Ya, artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK. Ya, dia tenang-tenang saja, dilaporkan yang ada saja. Nggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," kata Pahala.
 

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa pejabat sering kali datang terlambat ke acara resmi, sehingga acara tersebut menjadi molor dari jadwal yang seharusnya?

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024