Connie Sentil Politikus Genit Endorse Calon Panglima TNI
- Instagram Dr. Connie Rahakundini Bakrie
VIVA – Teka-teki tentang siapa calon Panglima TNI masih samar, belum terang benderang. Tapi yang pasti, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mensyaratkan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan, yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Setidaknya dua nama Kepala Staf Angkatan yang santer disebut bakal menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 mendatang. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono.
Spekulasi calon Panglima TNI ini pun ramai diperbicangkan, hingga muncul pihak-pihak yang sengaja mengusung dan terang-terangan mendukung salah satu dari tiga Kepala Staf Angkatan yang berpeluang menduduki kursi panglima. Ada dari kalangan politikus di DPR, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.
Kondisi ini membuat prihatin para akademisi maupun pengamat yang konsen agar TNI tetap di jalur profesionalismenya dan tidak ditarik-tarik untuk kepentingan politik. Termasuk dalam bursa calon Panglima TNI, yang sudah ada ketentuannya di UU.
Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan pengangkatan Panglima TNI harus merujuk pada pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 3 menyebutkan 'Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI'.
"Nah yang terjadi hari ini, saya mohon maaf dengan segala hormat, saya inginnya pengangkatan Panglima TNI balik aja dulu ke aturan sebelum 1998. Sekarang ini jadi aneh, muncul endrosement dari dewan, endorsement dari akademisi lah, sudah seperti kompetisi mau pilpres, berarti tidak menghormati hak prerogatif presiden," kata Connie dalam perbicangan di tvOne dikutip VIVA, Kamis, 9 September 2021.
Conny prihatin dengan kemunculan para politikus, akademis maupun kelompok masyarakat sipil yang terang-terangan terlibat aksi dukung-mendukung atau meng-endrose salah satu dari tiga calon Panglima TNI. Menurutnya, tindakan seperti ini adalah bentuk intervensi dan menciderai profesionalisme TNI.
"Yang saya mau bilang, mekanisme sehebat apa pun, secanggih apa pun, akan gagal kalau ada intervensi senyap terkait pemilihan panglima ini. Intervensi ini bisa dari mana pun tapi menurut saya tidak boleh adalah intervensi politik kepada TNI," terang Connie
Lebih lanjut, Connie berharap pemilihan Panglima TNI bisa dikembalikan lewan proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) agar prosesnya murni tidak tercemar intervensi politik di luar organisasi TNI. Selanjutnya diserahkan kepada Presiden yang memiliki hak preroatif untuk mengangkat dan melantik Panglima TNI.
"UU 34 ini harus diubah, agar TNI jadi lebih murni, tidak dipolitisasi, itu (proses pemilihan calon Panglima TNI) harus dikembalikan, seperti Wanjakti saat pemilihan Kepala Staf langsung ke Presiden, demikian juga Panglima TNI, sehingga tidak terjadi hiruk-pikuk endorsement akademisi yang diintervensi untuk menggadang-gadang siapapun itu," tegasnya.
Seperti diketahui, politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon disorot karena terang-terangan mendukung KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Insha Allah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021. "Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD," sambungnya.
Di kubu lain, beredar juga flyer atau selebaran undangan Konferensi pers dan Deklarasi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang diinisiasi oleh Indonesian Maritime Student pada Sabtu, 4 September 2021, di Kedai Avicena Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menegaskan TNI Angkatan Laut tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan tersebut. Menurut Laksma Julius, pemilihan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.