Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Bawah Umur, Tak Ditahan

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go mengatakan, seorang pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat dilepaskan. Alasannya, karena pelaku masih di bawah umur.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Dia menjelaskan, polisi memilih menerapkan restorative justice terhadap anak di bawah umur. Tetapi tersangka lainnya, tetap dilakukan penahanan atas perbuatan perusakan mereka.

"Dari 18 tersangka perusakan, ada 1 anak di bawah umur. 21 orang ditahan di Polda Kalbar. Untuk anak melalui proses restorative justice," katanya saat dihubungi wartawan pada Rabu, 8 September 2021.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Ia mengatakan total tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah ini ada 22 orang, dimana 19 orang pelaku lapangan dan tiga orang aktor intelektual.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan, aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP. “Para tersangka dilakukan penahanan,” jelas dia.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Diketahui, peristiwa pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021. Namun, atas peristiwa ini dipastikan tidak ada korban jiwa.

Awalnya, polisi menetapkan sembilan tersangka perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Kesembilan orang ini dijerat Pasal 170 KUHP atas perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang. "Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024