Wapres Minta Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Diproses Hukum

KH Maruf Amin.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pelaku perusakan masjid milik Ahmadiyah yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu, agar diproses secara hukum.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun di Masjid Kawasan Pancoran Jaksel

"Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan-panduannya," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. 

Wapres menjelaskan, bahwa setiap yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka memang harus diproses. Apalagi melakukan penyerangan, yang terindikasi sebagai sebuah pelanggaran.

Nahas! Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

"Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang," tambahnya. 

Ia mengingatkan, bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah harus diproses secara hukum. 

Miris, Perang Israel-Hamas Hancurkan 1.000 Lebih Masjid di Gaza

"Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi (lagi). Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya," tegasnyanya.

"Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran, tapi tidak boleh melakukan penyerangan," sambungnya.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, Maruf Amin meminta aparat keamanan agar dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini. 

"Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," pungkasnya.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi

Kompol Nurma Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

Polisi belum jadikan tersangka RA (14), usai diduga melakukan pencabulan kepada KR (5), di dalam toilet masjid kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan alasa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025