Dear Pemerintah, Jangan Biarkan Praktik Kartel Pangan Rugikan Rakyat

Peternak mengumpulkan telur ayam untuk dijual ke pedagang. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Praktik kartel dan monopoli diduga terjadi di bisnis peternakan ayam. Pebisnis di sektor ini terutama para peternak mandiri tergerus dengan kerugian besar karena aroma kartel.

Istana Sebut Prabowo Tak Bahas Pilkada di Arahan Khusus ke Kepala Daerah

Terkait itu, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti praktik kartel dan monopoli yang menyasar peternakan ayam broiler di Tanah Air. Dalam hal ini, pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai kurang tanggap.

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI Ali Zakiyuddin menyebut praktik monopoli bisnis ayam broiler yang masuk bahan pangan ini dikuasai dua perusahaan besar dengan dominasi hampir 90 persen peternakan dan pasokan.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Dan menyebabkan ratusan peternak ayam rakyat gulung tikar dan bahkan mengambil keputusan nekat," kata Ali, dalam keterangannya, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Ali, praktik kartel dan monopoli dengan motif bisnis apapun tidak bisa dibenarkan. Sebab, Indonesia menganut sistem ekonomi demokrasi. Kata dia, dalam aturan juga mendorong praktik ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. 

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

"Pemerintah dan KPPU terkesan tengah membiarkan terhadap praktik monopoli dan menganggapnya sebagai business as ussual," jelas Ali. 

Pun, ia menyinggung peran KPPU dalam pengawasan praktik monopoli. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ali kemudian mengutip pasal 4 ayat 2 UU tersebut yang bunyinya sebagai berikut:  

"Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu."

Dia menyampaikan keprihatinan atas dugaan bisnis kartel di sektor bahan pangan ini.

"Mengecam keras prakik bisnis kartel bahan pangan yang mengakibatkan tersingkirnya peternak ayam rakyat dari persaingan pasar ayam nasional ini," tutur Ali.

Kemudian, ia mengingatkan peran pemerintah harus bisa membatasi skala usaha tertentu yang melibatkan industri rakyat seperti perunggasan. Dengan demikian, diharapkan industri skala kecil dan menengah milik rakyat bisa dilindungi. Hal ini termasuk yang berkaitan dengan rantai pasok industri tersebut.

"Kami minta pemerintah melalui kementerian terkait juga KPPU dan kepolisian RI untuk tidak lagi membiarkan sistem pasar bebas industri ayam yang merugikan ratusan ribu rakyat ini terjadi lagi," jelas Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya