Polisi: Pencokel Mata Bocah Ikut Aliran Sesat

AP, seorang bocah yang menjadi korban kekerasan orangtua di Gowa
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Motif kasus penganiayaan yang dialami AP (6), perlahan mulai terbongkar. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penganiayaan dalam bentuk mencongkel mata AP mengarah ke aliran sesat.

Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

"Arahnya ke aliran sesat, tetapi aliran sesat ini kan banyak macamnya. Ini yang sementara didalami penyidik," ujarnya kepada VIVA, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Zulpan, kepastian para pelaku adalah pengikut aliran sesat dapat dipastikan setelah penyidik memeriksa kedua orangtua AP, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan.

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

"Kedua orangtua korban akan diperiksa dulu. Setelah itu akan disampaikan lebih jelas," katanya.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polres Gowa telah menetapkan pasangan suami-istri, TT (45) dan HA (43), yang tak lain adalah kedua orangtua AP (6) sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni BA (70), kakek, dan paman korban, US (45), sebagai tersangka.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

"Bisa jadi tersangka akan bertambah," tutur Zulpan.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, secara sadar, keempat tersangka bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Peran empat tersangka berbeda-beda, ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," jelas Zulpan.

AP nyaris mengalami kebutaan setelah matanya berupaya dicungkil oleh ibunya sendiri dibantu tiga tersangka lainnya.  Namun, pasca menjalani operasi mata di Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa, kini sudah membaik.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Cungkil Mata Bocah di Sulsel

Pelaku penyekapan bocah berusia 7 tahun di pospol Pejaten (tengah)

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

Polisi telah mengungkap modus Indra Jaya, pria berusia 54 tahun, yang menculik dan menyekap bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024