Said Aqil Sebut Presiden 3 Periode Terserah Parpol, Qadari Merespons

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyampaikan pandangannya soal wacana amandemen masa jabatan 3 periode Presiden RI kepada partai politik. Bagi dia, amandemen urusan kesepakatan parpol.

Said Aqil Siroj Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Terkait itu, pengamat politik M. Qadari mengatakan pernyataan Said Aqil hampir benar. Ia menyebut amandemen UUD 1945 memang di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, dari 711 anggota MPR itu sebagian besar yakni 575 berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 merupakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Statemen bahwa dua atau tiga periode ada di tangan partai politik, ini hampir benar. Benar, tapi belum keseluruhan benar karena kalau kita bicara tiga periode itu kita bicara masa jabatan presiden. Dan, masa jabatan Presiden itu ada di lembaga yang namanya MPR. Nah, MPR itu terdiri dari lembaga pertama DPR, dan DPD," kata Qadari, Rabu, 8 September 2021.

Said Aqil Nilai Paskibraka Berhijab Justru Manifestasi dari Kebinekaan Bangsa Indonesia

Dia menambahkan anggota DPR itu berada di bawah parpol. Sementara, DPD merupakan senator yang maju perseorangan. Meski demikian, menurutnya banyak anggota DPD yang terafiliasi dengan parpol. Sebab, masih ada anggota DPD yang sebenarnya juga anggota atau eks kader parpol.

"Punya afiliasi dengan parpol bahkan anggota parpol. Tapi, tidak semua. Mungkin mayoritas tidak punya kartu anggota," tutur Qadari.

Soroti PBNU Recoki PKB, Said Aqil: Jadikan sebagai Jamu Pahit, Tidak Papa Asal Sembuh

Maka itu, ia setuju dengan pernyataan Said bahwa keputusan amandemen ada di parpol. Namun, ia bilang, anggota DPD juga akan punya peran penting bila ada amandemen yang nanti ditentukan dalam sidang MPPR.

"Statemen Pak Said itu benar bahwa keputusan ada di parpol tetapi juga para senator. Karena untuk perubahan itu ada di MPR," ujarnya.

Rencana amandemen masa jabatan Presiden RI jadi tiga periode terus mencuat dan jadi perbincangan. Amandemen itu disertai dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Proses amandemen mesti melalui MPR dan diajukan minimal sepertiga dari jumlah anggotanya. Lalu, untuk amandemen pasal dalam sidang mesti dihadiri dua pertiga  dari jumlah anggota MPR.

Adapun putusan untuk mengubah pasal bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen+1 dari seluruh anggota MPR.

Sebelumnya, Said Aqil mengatakan amendemen soal batas masa jabatan presiden ada di tangan parpol. Ia bilang mau dua atau tiga periode adalah urusan parpol.

"Dua periode, tiga periode nggak penting, terserah itu kesepakatan partai politik," kata Said dalam wawancara di Blak-blakan detik.com, Senin, 6 September 2021.

Menurutnya, jabatan presiden dua atau tiga periode tak masalah asalkan pemimpin jujur, amanah, dan pro rakyat.

"Bagi fiqih Islam bukan policy, mau dua periode, tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, pro rakyat. Itu yang penting," ujar Said.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya