Holywings Tavern Kemang Langgar PPKM, Luhut: Tutup

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

VIVA – Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjdaitan menegaskan restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta pasti terancam ditutup.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

"Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings itu, restoran yang ditutup, saya bilang tutup aja," kata Luhut di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 7 September 2021.

Luhut menilai, pelanggaran protokol kesehatan oleh manajeman Holwings sangat disayangkan di tengah gencarnya penanganan COVID-19. "Saya enggak ada masalah mereka bilang baru jam 8 buka enggak apa-apa buka. Tapi jangan seperti itu pengunjungnya. Kita harus jaga diri kita semua," katanya.

Chef Jean-Baptiste Natali: Memimpin Seni Kuliner di Koral Restaurant

"Begitu kita enggak disiplin langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya lagi kita berdarah- darah lagi. Jadi saya titip kepada semua," lanjut mantan Menko Polhukam ini.

Seperti diketahui empat orang dari manajemen restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain empat orang dari manejemen bar dan restoran Holywings Tavern tersebut, ada satu orang saksi lain juga dimintai keterangan.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Ada lima orang yang kita periksa. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi telah meningkatkan status perkara kasus ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. 
 

Bakti sosial CSR Holywings Peduli beri bantuan korban bencana banjir di Jakarta

Peduli Situasi Darurat, Bantuan Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir di Rawajati

Program ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sosial, khususnya dalam situasi darurat seperti bencana alam.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024