PPKM Level 4 di Jawa Tersisa 2 Daerah, Magetan dan Ponorogo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dua daerah di wilayah Pulau Jawa yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Dikutip VIVA dari surat Instruksi itu dikatakan dua kabupaten di Jawa Timur tersebut masih ketat pembatasan kegiatan masyarakatnya.
Selain dua kabupaten, level 4 juga tercatat di beberapa wilayah Bali. Terdapat yakni Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.
Adapun berdasarkan surat Instruksi ini hanya berlaku sepekan. Artinya akan berakhir dan dievaluasi kembali pada 13 September 2021.
Seperti diketahui, penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, Inmendagri No. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM di semua level. PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka