Polisi Batalkan Kegiatan Festival di Pulau Semau NTT
- Antara
VIVA – Badan Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Nusa Tenggara Timur membatalkan kegiatan "Semua Semau Festival 2021" buntut dari masih adanya berbagai aksi penolakan soal kasus dugaan protokol kesehatan di Pulau Semau pada 27 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah Polda NTT menyampaikan surat teguran dan rekomendasi kepada Satgas COVID-19 NTT terkait kelalaian dalam pelaksanaan prokes pada akhir acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Otan , Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
"Pergelaran Semua Semau Festival 2021 yang akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 11 September 2021 dan digelar di Liman, Desa Uitiutuan, Semau, Kabupaten Kupang, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai hasil putusan rapat bersama yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 yang dihadiri Kadis Pariwisata Provinsi NTT, Kabid Pemasaran, Kasiops Basarnas, Kasi Analisa, BPPD/ASITA, BPPD/Panitia, PIC Kesehatan, PIC Koordinasi, Ketua Panitia, Biro OPS Polda NTT, dan Ditpamobit Polda NTT.
Keputusan pembatalan kegiatan tersebut dilakukan karena di wilayah NTT masih ada dua kabupaten yang menerapkan PPKM level 4. Selain itu, Kapolda NTT tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun.
Mengingat sebelumnya ada sorotan dari masyarakat terkait adanya kelalaian dalam penerapan prokes oleh beberapa orang pada akhir acara TPAKD NTT di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau , Kabupaten Kupang, yang foto dan videonya viral di media sosial pada Agustus 2021.
Sebelumnya Polda NTT telah mengirimkan surat teguran dan rekomendasi kepada Ketua Satgas COVID-19 NTT soal kelalaian dalam penerapan prokes di acara Semau tersebut.
Beberapa poin teguran dan rekomendasi yang diberikan di antaranya, pertama agar tidak terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan. Kedua, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan.
Selanjutnya yang ketiga agar melaksanakan koordinasi intensif dengan TNI-Polri dan instansi terkait untuk kelancaran dan keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Terakhir agar Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi NTT memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional. (ant)