Polisi Tutup Kasus Kebocoran Data eHAC

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tim Bareskrim Polri tidak meneruskan proses penyelidikan dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-health alert card (eHAC) Kementerian Kesehatan. Sebab, penyidik menganggap tidak ditemukan adanya upaya pembobolan data atas kebocoran tersebut.

Kemenkes Gaza: Dunia Hanya Berdiri Diam Sementara Genosida Mengerikan Terjadi

“Penyelidikan tidak diteruskan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 September 2021.

Menurut dia, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi terhadap Kementerian Kesehatan maupun mitranya Kementerian Kesehatan. Nah, dalam prosesnya tidak ditemukan upaya pembobolan data tersebut.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, Satu Orang Tidak Hadir

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHAC," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.

Asosiasi Petani Tembakau Desak Regulasi Kemasan Polos Ditinjau Ulang

"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu.

Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterimakasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.

Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.

Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.

Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN juga Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri untuk menyelidiki guna menelusuri dan memastikan tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem tersebut.

"Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya," kata dia.

Ilustrasi panen tembakau petani Indonesia

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), kecewa terhadap keputusan Kementerian Kesehatan, yang kabarnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024