Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham, Priyo: Keadilan akan Tegak

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terkait dualisme Partai Berkarya. PTTUN memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan membatalkan SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Berkarya versi pimpinan Muchdi Pr.

Yasonna Laoly Resmi Jadi Komut, Simak Susunan Direksi dan Komisaris Baru Siloam

Terkait itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto merespons positif putusan PTTUN. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena keadilan akan ada.

"Keadilan akan tegak dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Di putusan PTUN sebelumnya kami dimenangkan. Dan, putusan PTTUN yang sekarang menguatkan lagi putusan PTUN sebelumnya. Alhamdulillah, kami semua bersyukur," kata Priyo saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 7 September 2021.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Dia menjelaskan tahapan selanjutnya setelah putusan PTTUN. Menurutnya, begitu mendapat salinan resmi putusan, maka Tommy Cs akan segera berkoordinasi termasuk dengan mengirimkan surat permohonan kepada Menkumham Yasonna Laoly

Pun, ia optimis Yasonna bakal mengesahkan kembali kepengurusan Partai Berkarya versi Tommy Soeharto dengan merujuk SK Nomor 04 dan SK Nomor 07.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

"Kami meyakini, atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK 04 dan 07 Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso," jelas Priyo.

Sebelumnya, PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prahara dualisme Partai Berkarya. Dalam putusan itu, majelis hakim memenangkan Tommy Soeharto dan membuat Menkumham Yasonna kembali kalah seperti putusan PTUN pada Februari 2021.

Dengan putusan itu, Menkumham diminta membatalkan SK pengesahan terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Prahara dualime Partai Berkarya berawal saat perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang digelar Muchdi dan loyalisnya pada 11 Juli 2020. Munaslub itu untuk mengkudeta Tommy Soeharto dari pucuk pimpinan partai.

Sebelumnya, Muchdi dan kawan-kawan dipecat Tommy. Mereka yang saat itu kecewa melawan dan menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Hasil keputusan Munaslub saat itu memilih Muchdi sebagai ketum secara aklamasi. Lalu, Munaslub juga menetapkan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Kubu Muchdi usai munaslub langsung tancap gas dengan mendaftarkan kepengurusan periode 2000-2025 ke Kemenkumham. Mereka mengklaim sah sesuai AD/ART Partai Berkarya. Dalam dinamikanya, Kemenkumham kemudian mengesahkan kepengurusan Muchdi.

Namun, Tommy Soeharto dan loyalisnya tak tinggal diam. Mereka menggugat SK Kemenkumham ke PTUN Jakarta. Kemudian, putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021. PTUN juga tetap mengakui kepemimpinan Tommy di Partai Berkarya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya